"Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu.Ada yang terbakar dua hektare,lima hektare,bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare.Karena itu,kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi," tuturnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan Kementerian LH,pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi,baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit.Fakta ini mendorong BPLH untuk mendalami lebih jauh sumber api,termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
"Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat,terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access),dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare.Namun,persoalannya,api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas," jelas Jumhur.
Kementerian LH, kata Jumhur, memastikan akan mengedepankan objektivitas.Hal ini juga sejalan dengan komunikasi diplomatiknya dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura,Grace Fu,terkait harmonisasi dan penghormatan langkah penegakan hukum di kawasan regional.