"Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya.Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara," kata Jumhur.

Melalui proses verifikasi ini,KLH/BPLH berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah.Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan,namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.

"Intinya,kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan.Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan," tegasnya.