NADIKABAR.COM — Menteri Singapura membeberkan sejumlah poin penting di hadapan delapan pemimpin perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Poin penting disampaikan oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu dan juga Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam di depan 8 bos perusahaan sawit. Beberapa poin penting tersebut diantaranya:
Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura berencana mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang.
Langkah itu untuk memperkuat landasan hukum, sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai sebuah tindak pidana.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Rabu (28/10).
Mendagri Singapura K. Shanmugam menjelaskan perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka.
Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura, sedangkan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang sedang dinilai.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," katanya kepada para perwakilan perusahaan.
Menurut dia, proses penilaian independen ini akan sangat membantu perusahaan dengan rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka memang tidak terlibat dalam pembakaran lahan.
Shanmugam mengatakan kepada para perwakilan bahwa tujuan proses tersebut bukan untuk mencari kambing hitam ataupun menetapkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik.
Shanmugam mengaku tak gentar menghadapi risiko kaburnya perusahaan-perusahaan terkait dari Singapura. Hal itu mungkin terjadi menyusul penerapan regulasi Negeri Singa yang lebih ketat. Otoritas menegaskan hanya melakukan hal yang benar demi melindungi masyarakatnya.
"Jika perusahaan terbukti terlibat dalam pelanggaran dan kemudian memutuskan untuk meninggalkan Singapura, menurut saya melakukan hal yang benar bagi masyarakat Singapura berarti menerima konsekuensi tersebut," ujar Shanmugam.
"Saya yakin masyarakat Singapura akan menyetujui hal itu, daripada membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut terus melakukan praktik tersebut," lanjutnya.
4. Perusahaan Tak Otomatis Bersalah
Otoritas Singapura menekankan bahwa pemanggilan perusahaan untuk penilaian atau evaluasi tak lantas membuktikan perusahaan terkait otomatis bersalah. Oleh karena itu, pemerintah setempat juga telah melayangkan surat pemberitahuan serupa kepada sejumlah perusahaan lain yang bahkan tidak memiliki basis operasi di Singapura.
Di sisi lain, para eksekutif senior dari sejumlah perusahaan kelapa sawit Indonesia berjanji akan bersikap kooperatif penuh dalam penyelidikan kasus kabut asap yang dilakukan oleh otoritas Singapura.
Komitmen tersebut disampaikan saat mereka memenuhi panggilan tiga pejabat Singapura, yakni Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu pada Rabu (28/10).
Para menteri didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group.