NADIKABAR.COM — Raheela Bibi sedang bermain di luar rumah bersama saudara-saudaranya ketika sebuah ranjau darat meledak. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2020. Saat itu, Bibi berusia 12 tahun dan tinggal di Pakistan. Kedua tangannya harus diamputasi akibat ledakan tersebut. Saudara perempuannya mengalami luka parah pada kaki, sementara mata saudara laki-lakinya juga terluka. Kepada DW pada 2023, Bibi mengatakan bahwa meski sangat sulit mengerjakan pekerjaan rumah, ia bertekad untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Pada 2025, lebih dari 5.000 orang, sebagian besar warga sipil, tewas atau terluka akibat ranjau darat maupun sisa-sisa bahan peledak yang belum meledak, menurut analisis awal organisasi nonpemerintah Landmine and Cluster Munition Monitor. Di Sudan Selatan, 90% korban pada tahun lalu adalah anak-anak.
Ranjau darat sebenarnya dirancang untuk melukai orang dewasa, bukan membunuh mereka. Pasalnya, tentara yang terluka dapat menjadi beban yang lebih besar bagi sumber daya negara musuh dibandingkan tentara yang tewas. Namun, pada masa damai, ranjau darat tetap menjadi ancaman mematikan, bukan hanya bagi tentara, tetapi juga bagi warga sipil, terutama anak-anak yang kerap menjadi korban jiwa.
Beberapa dekade setelah konflik brutal dalam Perang Yugoslavia pada 1991 hingga 2001, warga masih tewas dan terluka akibat ranjau darat di wilayah bekas Yugoslavia, khususnya Bosnia dan Herzegovina.
Pada 1999, terdapat sekitar 25.000 korban ranjau darat setiap tahun. Kondisi ini mendorong tekanan internasional untuk melarang penggunaan ranjau darat antipersonel. Pada 1997, perwakilan lebih dari 120 negara menandatangani Traktat Ottawa, yang mulai mengikat secara hukum pada 1999. Sebanyak 166 negara telah meratifikasi traktat tersebut, tetapi Cina, India, Rusia, dan Amerika Serikat tidak termasuk di dalamnya.
Sejak invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina pada 2022, lima negara NATO di Eropa yang berbatasan dengan Rusia telah keluar dari traktat tersebut. Ukraina juga telah memutuskan untuk keluar, meski keputusan itu secara hukum baru berlaku setelah perang berakhir.
"Ini merupakan preseden berbahaya yang justru ditetapkan oleh negara-negara Eropa," kata Simone Wisotzki dari Leibniz Peace Research Institute (PRIF) yang berbasis di Frankfurt kepada DW. "Pihak-pihak lain dalam Traktat Ottawa, yang juga dapat menghadapi situasi ekstrem serupa pada masa konflik, bisa mengambil langkah yang sama. Kita kemudian harus menghadapi lebih banyak negara yang keluar, yang tentu saja akan melemahkan legitimasi keseluruhan traktat tersebut."
Tahun lalu, Ukraina keluar dari traktat dan membenarkan langkah tersebut dengan merujuk pada tindakan Rusia, yang tidak pernah meratifikasi traktat dan telah menggunakan ranjau di wilayah Ukraina. "Kami tidak bisa tetap terikat pada aturan ketika musuh tidak memiliki pembatasan," kata Roman Kostenko, sekretaris komite parlemen Ukraina untuk keamanan nasional, pertahanan, dan intelijen.