Teknologi
HALAMAN 3 DARI 3
Meta Dihajar Denda Rp 450 Triliun Terkait Skandal Cambridge Analytica
Skandal Cambridge Analytica masih terus membayangi Meta meski sudah hampir satu dekade berlalu. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dijatuhi denda USD 25 miliar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Uang denda tersebut akan dipakai untuk mendanai sistem edukasi New Mexico, dengan bunga sebesar 15% per tahun hingga denda tersebut dibayar lunas. Torrez mengatakan denda ini dapat dipakai mendanai pembangunan sekolah di New Mexico hingga 100 tahun ke depan.
Chief Legal Officer Meta C.J. Mahoney mengkritik hukuman denda tersebut. Ia mengatakan Meta akan mengajukan banding dan yakin akan menang.
"Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pungutan atas kebebasan berbicara demi menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh disampaikan secara daring," ujar Mahoney.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.