NADIKABAR.COM — Skandal Cambridge Analytica masih terus membayangi Meta meski sudah hampir satu dekade berlalu. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dijatuhi denda USD 25 miliar atau sekitar Rp 450 triliun sebagai bagian dari kasus privasi terkait skandal tersebut.
Hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian New Mexico setelah juri memutuskan bahwa Meta bersalah karena menyesatkan warga negara bagian tersebut terkait kebijakan privasi datanya.
Juri mencatat Meta melakukan 43 juta pelanggaran. Dengan denda masing-masing pelanggaran sebesar USD 5.000, hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan sebesar USD 219 miliar.
New Mexico menuntut denda sebesar USD 35-40 miliar, sementara Meta meminta denda yang lebih ringan sebesar USD 3,45 miliar. Hakim Francis Matthew kemudian memutuskan nominal denda sebesar USD 25 miliar.