Karena itu, APGI3T meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wilayah 3T, termasuk melalui skema pembiayaan, biaya operasional, dan insentif yang memperhitungkan kondisi geografis serta jumlah penerima manfaat.

"Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi. Harus ada special treatment, termasuk skema pembiayaan, biaya operasional, serta insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat," ujarnya.

Selain batas biaya operasional, Gardian turut menyoroti perubahan ketentuan mengenai kendaraan distribusi. BGN kini tidak lagi memasukkan kendaraan sebagai komponen biaya operasional. Di aturan baru, kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan menjadi fasilitas yang wajib disediakan mitra.

Menurut Gardian, perubahan kewajiban tersebut berpotensi menambah beban investasi mitra, mulai dari pembelian kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset.

Pengeluaran tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan mitra mempertahankan operasional dapur.

Ia mengatakan persoalan yang dihadapi mitra bukan semata-mata berkurangnya potensi keuntungan, melainkan juga kepastian dan konsistensi aturan.

Sebab, mitra telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan skema dan ketentuan yang berlaku ketika memutuskan bergabung dalam program MBG.

"Kekecewaan mitra bukan semata-mata karena berkurangnya potensi keuntungan. Lebih dari itu, terdapat persoalan kepastian dan konsistensi kebijakan. Mitra membutuhkan kepastian agar investasi yang sudah dikeluarkan tidak terus-menerus dihadapkan pada perubahan kewajiban yang tidak diperhitungkan sejak awal," kata Gardian.