Ia berharap BGN memberikan kejelasan mengenai ketentuan kendaraan distribusi. Pemerintah juga diminta membuka ruang bagi mitra untuk menggunakan skema sewa, kepemilikan, maupun kerja sama dengan penyedia transportasi lokal sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Sebelumnya, BGN menetapkan biaya operasional dapur MBG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Skema tersebut menggantikan mekanisme at cost tanpa plafon yang sebelumnya digunakan untuk menghitung pengeluaran operasional berdasarkan biaya riil.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran agar tidak melampaui pagu anggaran.
Selain itu, BGN mengubah insentif fasilitas SPPG dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, dengan memperhitungkan ketersediaan dan mutu layanan.
BGN juga menetapkan anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar. Seluruh komponen pembiayaan, termasuk biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
Tysa menyatakan efisiensi anggaran perlu diikuti pengelolaan dapur yang optimal, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, hingga distribusi makanan.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," ujar Tysa.