NADIKABAR.COM — Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji ulang kebijakan batas maksimal biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad menilai kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operasional dapur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki biaya distribusi dan logistik lebih tinggi.

Gardian menyebut penerapan batas biaya yang seragam di seluruh wilayah tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat.

Menurut dia, SPPG di daerah terpencil umumnya melayani jumlah penerima yang lebih sedikit. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat biaya operasional lebih rendah karena mitra tetap harus menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, hingga pengadaan bahan pangan.

"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," kata Gardian kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan semakin sedikit penerima manfaat yang dilayani justru dapat membuat biaya operasional per orang menjadi lebih besar. Tantangan tersebut semakin berat di wilayah dengan akses geografis sulit dan distribusi logistik terbatas.

Gardian juga menyebut berdasarkan pendataan APGI3T, hingga saat ini belum ada SPPG terpencil anggota mereka yang benar-benar beroperasi penuh. Sejumlah dapur masih berada dalam tahap aktivasi dan persiapan.

Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan masih ada persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum penyesuaian kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

Karena itu, APGI3T meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wilayah 3T, termasuk melalui skema pembiayaan, biaya operasional, dan insentif yang memperhitungkan kondisi geografis serta jumlah penerima manfaat.

"Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi. Harus ada special treatment, termasuk skema pembiayaan, biaya operasional, serta insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat," ujarnya.

Selain batas biaya operasional, Gardian turut menyoroti perubahan ketentuan mengenai kendaraan distribusi. BGN kini tidak lagi memasukkan kendaraan sebagai komponen biaya operasional. Di aturan baru, kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan menjadi fasilitas yang wajib disediakan mitra.

Menurut Gardian, perubahan kewajiban tersebut berpotensi menambah beban investasi mitra, mulai dari pembelian kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset.

Pengeluaran tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan mitra mempertahankan operasional dapur.

Ia mengatakan persoalan yang dihadapi mitra bukan semata-mata berkurangnya potensi keuntungan, melainkan juga kepastian dan konsistensi aturan.

Sebab, mitra telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan skema dan ketentuan yang berlaku ketika memutuskan bergabung dalam program MBG.

"Kekecewaan mitra bukan semata-mata karena berkurangnya potensi keuntungan. Lebih dari itu, terdapat persoalan kepastian dan konsistensi kebijakan. Mitra membutuhkan kepastian agar investasi yang sudah dikeluarkan tidak terus-menerus dihadapkan pada perubahan kewajiban yang tidak diperhitungkan sejak awal," kata Gardian.

Ia berharap BGN memberikan kejelasan mengenai ketentuan kendaraan distribusi. Pemerintah juga diminta membuka ruang bagi mitra untuk menggunakan skema sewa, kepemilikan, maupun kerja sama dengan penyedia transportasi lokal sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Sebelumnya, BGN menetapkan biaya operasional dapur MBG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Skema tersebut menggantikan mekanisme at cost tanpa plafon yang sebelumnya digunakan untuk menghitung pengeluaran operasional berdasarkan biaya riil.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran agar tidak melampaui pagu anggaran.

Selain itu, BGN mengubah insentif fasilitas SPPG dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, dengan memperhitungkan ketersediaan dan mutu layanan.

BGN juga menetapkan anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar. Seluruh komponen pembiayaan, termasuk biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.

Tysa menyatakan efisiensi anggaran perlu diikuti pengelolaan dapur yang optimal, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, hingga distribusi makanan.

"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," ujar Tysa.