j. Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:a) beras;b) gabah;c) jagung;d) sagu;e) kedelai;f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dank) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Pemohon mengatakan dirinya sebagai perempuan mengalami menstruasi secara berkala dan memerlukan produk sanitasi menstruasi seperti pembalut. Dia mengatakan pembalut penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan wanita yang mengalami menstruasi yang timbul dari proses biologis.

"Berdasarkan transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon, harga pembalut yang dibeli telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi," ujarnya.

Dia mengatakan beban tersebut bukan pilihan pribadi, melainkan kebutuhan secara biologis. Dia mengatakan dirinya tidak bisa menghindari PPN tersebut.

"Keadaan ini menimbulkan persoalan konstitusional mengenai apakah kebijakan fasilitas PPN telahmempertimbangkan secara memadai karakteristik kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi," ujarnya.

Dia mengatakan tidak adanya penjelasan yang mengecualikan pembalut sebagai barang bebas pajak membuat celah pengenaan pajak terhadap pembalut. Dia meminta MK untuk mengatur agar pembalut masuk sebagai barang bebas pajak.