- Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai wajib mempertimbangkan secara objektif, rasional, dan proporsional kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk sanitasi menstruasi

- Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalamnya tidak bersifat limitatif, serta penentuan barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada NadiKabar, Kamis (29/10).

Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge.