MK kemudian memaknai frasa tersebut menjadi "14 (empat belas) hari kerja". Dengan demikian, Pasal 116 ayat (2) UU PTUN selengkapnya dimaknai bahwa apabila setelah 14 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Sebelumnya, norma tersebut memberikan waktu hingga 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat.

Selain itu, MK juga mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Frasa "90 (sembilan puluh) hari kerja" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "21 (dua puluh satu) hari kerja".

Sehingga ketika tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan.