Ketentuan ini menggantikan keharusan penggugat untuk menunggu selama 90 hari kerja untuk bisa mengajukan permohonan tersebut.
Permohonan uji materi ini berawal dari persoalan yang dialami para Pemohon dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo. Mereka menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.
Para Pemohon sebelumnya menyatakan objek sengketa dalam perkara mereka telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak Pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula.
Namun, menurut para Pemohon, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak segera dilaksanakan. Mereka juga harus melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.