NADIKABAR.COM — Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus baru di Kabupaten Nganjuk. Pelaku menyaru hendak memberikan bantuan sembako, tapi ujungnya menggondol kalung emas korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyebut, pelaku beraksi di Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace. Korbannya saat itu adalah Paniyem, nenek berumur 84 tahun.

"Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas," ujar Suria Miftah, Senin (14/9/2026).

Sementara Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso menyampaikan, peristiwa terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan kalung emas senilai sekitar Rp 9,4 juta.

"Pelaku datang seorang diri ke rumah korban dengan mengendarai mobil. Dia mengaku akan memberikan bantuan beras dan minyak goreng," papar Pujo.

Menurut Pujo, pelaku berinisial RP (35), warga Kecamatan Nganjuk. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pace pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pujo membeberkan modus penipuan yang digunakan pelaku. Di mana pelaku berpura-pura hendak memfoto korban sebagai syarat mendapatkan bantuan sembako berupa beras hingga minyak goreng.

"Saat hendak memfoto korban, pelaku meminta kalung emas yang dipakai korban untuk dilepas, dengan alasan agar bisa lolos sebagai penerima bantuan," papar Pujo.

Setelah itu, korban diminta mengambil air minum ke dapur. Saat korban kembali, pelaku sudah tidak ada dan kalung emas milik korban ikut dibawa kabur.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," jelasnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian emas, kemeja lengan panjang warna krem motif garis, celana jeans warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang merupakan kendaraan rental.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat perkara dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.