NADIKABAR.COM β Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan berbagai lembaga kemanusiaan mendorong penguatan keterlibatan penyandang disabilitas dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia.
βKami menggelar diseminasi Policy Brief bertajuk 'Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif' yang bertujuan melibatkan penyandang disabilitas dalam penanganan bencana,β kata Ketua MPBI Dr. Avianto Amri di Jakarta, Minggu.
Avianto menjelaskan dokumen dari hasil diseminasi akan dikembangkan oleh MPBI melalui Program SEHATI dengan melibatkan proses konsultasi mendalam bersama OPDis.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan mengubah posisi penyandang disabilitas dari sekadar penerima bantuan menjadi aktor aktif yang memiliki pengetahuan, kapasitas, serta hak untuk berkontribusi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
βTantangan dan urgensi pelibatan bermaknaberdasarkan pembelajaran dalam kebijakan dalam mewujudkan sistem yang inklusif masih terbentur sejumlah tantangan,β kata dia.
Ia menjelaskan ada tiga agenda perubahan utama yang akan dilakukan, yakni memperkuat Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) sebagai mekanisme integrasi inklusi dalam kebijakan dan layanan bencana.
Kedua, agenda membuka jalur sistematis bagi penyandang disabilitas untuk menjadi relawan, fasilitator, asesor aksesibilitas, hingga pengelola data baik sebagai aktor maupun relawan.
Ketiga, memastikan partisipasi sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga evaluasi dengan dukungan informasi yang akses dan ruang aman untuk berpendapat.
Sementara itu, Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB Kemala Trajuningsari mengatakan saat ini pelembagaan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) telah dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Badan (Perban) terbaru.
Menurut dia, pembentukan ULD dalam aturan tersebut wajib melibatkan minimal satu orang penyandang disabilitas dalam strukturnya.
"Saat ini ULD-PB sudah ada di sejumlah daerah mulai Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, NTB dan lainnya," kata Kemala.
Selain ULD-PB, penguatan koordinasi dilakukan melalui subklaster lansia, disabilitas, dan Kelompok Berisiko Lainnya (LDR).
Menurut dia, mekanisme ini berfungsi menyelaraskan asesmen kebutuhan dan memperkuat rujukan layanan saat respons darurat.
βULD-PB dan subklaster LDR dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling menggantikan,β kata dia.