NADIKABAR.COM — Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menaruh perhatian serius terhadap ketentuan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh. Forum alim ulama ini menegaskan bahwa korban pemerkosaan yang melapor ke penegak hukum tidak boleh serta-merta dijatuhi sanksi tuduhan zina (qadzaf) meski bukti awal belum mencukupi.
Mengutip NU Online, fokus kajian Bahtsul Masail tertuju pada Pasal 52 hingga Pasal 56 Qanun Jinayat Aceh, terutama mengenai kedudukan laporan korban, mekanisme pembuktian, penggunaan sumpah menyerupai li'an, serta risiko konsekuensi qadzaf bagi pelapor.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, laporan korban ditempatkan sebagai bukti permulaan. Namun, timbul persoalan hukum manakala bukti yang ditemukan penyidik belum memadai. Korban kerap dihadapkan pada pilihan melakukan sumpah menyerupai li'an. Jika korban menolak, perkara berisiko dihentikan atau bahkan berbalik menjadi tuduhan qadzaf (menuduh zina tanpa bukti).
Narasumber diskusi, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., memaparkan bahwa aturan penegakan hukum syariah harus mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi korban sekaligus menjamin keadilan agar terlapor tidak dihukum tanpa pembuktian yang sah.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Aceh, Dr. Tgk Muhammad Hatta, menegaskan bahwa hubungan seksual dalam pemerkosaan terjadi atas dasar paksaan (ikrah). Oleh karena itu, posisi korban tidak dapat disamakan dengan pelaku zina sukarela.