Merujuk pada pemikiran Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bukti-bukti ilmiah modern-seperti hasil visum et repertum, pemeriksaan forensik, tes DNA, rekam medis, hingga bukti elektronik-sangat valid dijadikan dasar penjatuhan sanksi takzir (hukuman edukatif/pemerintah) bagi pelaku kejahatan seksual.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah, Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen, M.A. (Gus Ghofur), menegaskan pentingnya perluasan metode pembuktian perkara kejahatan seksual. Pembuktian tidak boleh melulu bertumpu pada pola klasik, tetapi wajib memanfaatkan rekam medis dan sains untuk mengidentifikasi pelaku.

Tim Perumus Komisi Bahtsul Masail pun merekomendasikan sejumlah poin perbaikan atas Qanun Jinayat Aceh:

Rangkaian dinamika dalam Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU ke-35 ini menjadi langkah nyata para ulama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan, khususnya perempuan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pembuktian dalam syariat Islam.