Menurutnya, perbaikan tersebut juga penting untuk memberikan perlindungan kepada investor domestik maupun asing, baik investor institusi maupun ritel.
Di sisi lain, Kiki menyampaikan bahwa FTSE Russell, salah satu penyedia indeks global, telah menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market atau pasar berkembang.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai kabar positif bagi pasar modal Indonesia. Meski demikian, OJK tetap melanjutkan tindak lanjut atas masukan MSCI, terutama terkait penegakan hukum.
"Ini merupakan satu berita yang sangat baik dan semakin meng-encourage kita. Namun demikian, untuk catatan dari MSCI, terus kita tindak lanjuti," tegas Kiki.