Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Indikator loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 88,11 persen.

Sementara itu, rasio aset likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 105,73 persen. Kemudian, rasio aset likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 24,08 persen.

OJK menilai indikator-indikator tersebut menunjukkan ketahanan industri perbankan tetap terjaga di tengah dinamika yang memengaruhi sektor keuangan domestik maupun global.