NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga pencabutan dan pembekuan izin hingga penerbitan peringatan tertulis.
"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak," ujarΒ Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/11).
Secara terperinci, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, delapan sanksi pembekuan izin, serta 27 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, regulator juga menerbitkan lima perintah tertulis.