β€œKalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.

Sebagai komitmen nyata penegakan hukum, OJK telah mengumumkan penjatuhan sanksi administratif kepada para pelanggar di pasar modal Indonesia.

Beberapa kasus terakhir di antaranya pada transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, serta menjatuhkan denda ke delapan perusahaan sekuritas masing-masing sebesar Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.

Adapun, pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis juga telah dijatuhkan kepada pihak terkait.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda kepada Anbo Holdings Ltd senilai Rp500 miliar.