Kemudian, pada penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
Agus mengungkapkan saat ini OJK tengah memproses kalkulasi nilai disgorgement sebagai upaya mengidentifikasi besaran dana dan daftar investor yang berhak menerima pengembalian.
βItu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,β kata Agus menjelaskan.
Selain penanganan kasus tersebut, OJK juga mengonfirmasi masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya.
βBegitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,β ujar Agus.