NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul terbitnya regulasi turunan yang mengatur hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan payung hukum utama demutualisasi bursa telah resmi termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2026 yang diterbitkan pada 17 September 2026 lalu.
Terkait hal ini, ia menjelaskan BEI selaku pemegang izin bursa efek rencananya akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membahas pelaksanaan demutualisasi ini pada Rabu, 28 Oktober 2026.
"Kami sudah mendapat permintaan persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan RUPS di bulan ini, di tanggal 28 Oktober 2026," kata Hasan saat ditemui usai acara Rakernas TPAKD, Jakarta Utara, Kamis (22/10/2026).