"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni LSP, ASN, dan EH.
Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti yang disita di antaranya handphone hingg
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni LSP, ASN, dan EH.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.