NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan membagikan data aduan masyarakat terkait konflik agraria kepada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ombudsman berharap kehadiran BRAN mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Pertanahan'. Diskusi ini digelar secara daring dan dihadiri perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto.

"Harapannya agar reforma agraria memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami juga membuka peluang pemanfaatan data dan pengalaman penanganan pengaduan sebagai masukan bagi BRAN," ujar Nuzran, dikutip NadiKabar dari keterangan tertulis BRAN pada Jumat (23/10/2026).

Pada diskusi ini, Ombudsman juga menekankan pentingnya memahami implikasi pengaturan reforma agraria terhadap administrasi pemerintahan. Aturan terkait reforma agraria, menurut Ombudsman, juga akan berpengaruh pada langkah pengawasan pelayanan publik.

"Kejelasan hubungan kerja BRAN dengan ATR/BPN dinilai penting agar pengaduan masyarakat dapat diarahkan secara tepat dan tidak terhambat oleh ketidakjelasan tanggung jawab," imbuh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana, mengemukakan soal ketimpangan penguasaan tanah dan konflik yang berdampak pada petani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok rakyat lainnya. KPA mencatat ada 1.296 letusan konflik agraria selama lima tahun terakhir.

"Dengan cakupan sekitar 4,18 juta hektare. Pemetaan sekitar 1,76 juta hektare untuk prioritas penanganan konflik serta rekomendasi 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Angka-angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai sumber, periode, serta definisinya sebelum dipublikasikan sebagai statistik resmi," terang Roni.

Narasumber diskusi lainnya, M. Yahya, kemudian meminta penjelasan soal hubungan kewenangan BRAN dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Khususnya terkait pembatalan sertifikat tanah.

"(Meminta) jejelasan mekanisme mediasi, ketentuan mengenai mediator, serta peran kantor perwakilan BRAN di daerah dalam menangani konflik agraria," tutur perwakikan DPP Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) ini.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Ombudsman, KPA hingga GMPD, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, sepakat soal perlunya pembagian kewenangan yang jelas. Dia juga setuju bahwa integrasi data, dan mekanisme kerja yang saling melengkapi adalah hal penting untuk mewujudkan reforma agraria.

"Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang didata atau didistribusikan, tetapi juga dari kepastian hak, kemajuan penyelesaian konflik, dan manfaat yang dirasakan rakyat," tutur Ossy.

Sementara itu perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto, menyampaikan berbagai sudut pandangan para narasumber diskusi menjadi masukan penting dalam memperkuat kesiapan kelembagaan dan mekanisme kerja BRAN. Hary menyampaikan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan keterpaduan data, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme penanganan yang mampu menghubungkan kebutuhan administrasi pemerintahan dengan persoalan nyata yang dihadapi rakyat.

"Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada regulasi, melainkan bergerak menuju penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah," tanggap dia.