"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mampang untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.

Tersangka OR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU KUHP. Dia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.

Untuk diketahui, saat ini Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Nila Jaya yang berlangsung mulai 9 sampai 23 September 2026.