NADIKABAR.COM — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pemerintah agar korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak hanya diberikan sanksi pidana.
Hal itu karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi mengakibatkan pencemaran berupa asap yang bisa membuat masyarakat terkena penyakit pernapasan.
"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," kata Fickar kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.
Adapun pemulihan dimaksud tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, tambah dia, terdapat keseimbangan lantaran korporasi telah mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dengan tanggung jawab hukum dan pemulihan.