NADIKABAR.COM β Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Taipikor) harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Hardjuno mengatakan kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.
"Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian," ujarnya.
Penilaian Hardjuno tersebut seiring dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Menurut dia, usulan yang disampaikan DEN penting dan memiliki contoh nyata, salah satunya perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Dia berpendapat kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan terkait tindak pidana korupsi perlu diperjelas.
"Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan," tuturnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan tidak boleh pula ada anggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar sehingga apabila ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi tetap harus bisa dihukum.
Hardjuno menjelaskan aturan yang berlaku telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Namun ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, lanjut dia, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Karena itu, dia menilai rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.
Dia mencontohkan, misalnya, saat sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli perusahaan lain, yang harus diperiksa apakah harga pembeliannya wajar, sudah ada kajian bisnis, prosedurnya benar, dan direksi itu memiliki kepentingan pribadi atau tidak.
Dia menuturkan jika setelah diperiksa semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian mengalami rugi karena pasar berubah, itu merupakan risiko bisnis.
"Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,β kata Hardjuno.
Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat.
Setiap keputusan investasi, lanjutnya, harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Dengan demikian, kata dia, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.
βPemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,β ungkap dia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi. Saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
"Itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN.