Namun dari banyaknya kepemilikan saham ini, Pandu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun operasional perusahaan-perusahaan yang ia tanamkan modal. Termasuk perusahaan sekuritas yang dilaporkan menerima sanksi dari OJK tersebut.
"Kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif. Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg," jelas Pandu.
"Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya," sambungnya.
Atas dasar inilah, ia juga mengatakan bahwa status kepemilikan saham yang dimilikinya secara pribadi harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tempat ia menanamkan investasi, termasuk PT Supra Sekuritas Indonesia.