NADIKABAR.COM — Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset memastikan RUU bakal mengatur tentang investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra memastikan RUU nantinya bisa menyita aset para pelaku sejumlah tindak pidana tersebut.

"Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Dia mengatakan pihaknya berkaca dari sejumlah kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel hingga Hanania Travel.