"Jadi memang ternyata belum mendaftarkan yayasannya itu di Dinsos dengan alasan karena dia masih mencoba pengin berkembang dulu," lanjutnya.

Antiek menegaskan bahwa pengoperasian panti tanpa kelengkapan dokumen ilegal ini merupakan pelanggaran berat aturan perizinan. Selain masalah legalitas, panti itu juga terbukti melanggar tata kelola administrasi dasar karena tidak memiliki data pencatatan penghuni yang keluar dan masuk. Temuan ini seiring terungkapnya tindak pidana kekerasan seksual.

"Pertama adalah menutup, karena tidak memiliki izin. Kedua ada kasus bahwa di situ terjadi tindak pidana, sehingga kami meminta untuk meletakkan penutupan," jelasnya.