NADIKABAR.COM — Dinsos Surabaya mengambil langkah tegas menutup panti asuhan di kawasan Surabaya Barat usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan berulang terhadap anak disabilitas tunanetra oleh seorang pengasuh sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Penutupan dilakukan karena panti asuhan itu terbukti tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti membeberkan fakta dari hasil temuan serta interogasi yang dilakukan terhadap pihak yayasan pengelola panti. Meski mengetahui adanya kewajiban pendaftaran, pihak pengelola secara sengaja belum mengurus perizinan operasional ke Dinsos Surabaya.

"Saya menanyakan, 'Ibu ketika membuat yayasan ini, tahu tidak bahwa harus ada perizinan yang dipenuhi?' Mereka menyampaikan bahwa tahu. 'Tapi Ibu sudah melakukan kah proses pendaftaran yayasannya ke Dinas Sosial?' Belum," ujar Antiek menirukan tanya jawab dengan pihak yayasan, Kamis (20/8/2026).