NADIKABAR.COM — Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penimbun ini bisa meraup untuk dua kali lipat dari harga resmi.

Adapun satu orang tersangka diamankan. Tersangka diamankan dari Kabupaten Bogor.

"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32), yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2026).

Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

"Kemudian solar yang dia beli ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter," imbuhnya.

Dalam praktiknya, tersangka tidak hanya menimbun solar tersebut. HS juga menjual solar tersebut secara mobile dengan menggunakan mobil pikap.