NADIKABAR.COM — Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi perempuan.

"Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan," kata Selly Gantina kepada wartawan, Rabu (3/11/2026).

Selly menilai negara perlu memastikan perempuan dapat mengakses produk menstruasi secara aman, layak, dan terjangkau. Menurutnya, jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban ekonomi perempuan.

Dia memahami bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum. Namun, dia mengingatkan kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari keseragaman penerapan aturan.

"Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya," tambahnya.

Selly menjelaskan produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa dihindari. Ketika produk tersebut dikenakan biaya tambahan, perempuan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, berpotensi menanggung dampak lebih besar.

Selly menilai penguatan sinergi antara DPR dan pemerintah penting. Hal itu agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar terakomodasi dalam pengambilan keputusan.

Selly turut merujuk Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.

Menurutnya, persoalan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan yang sama.

"Di sinilah kita harus membedakan kesetaraan formal dengan keadilan substantif. Aturan yang sama belum tentu adil ketika dampaknya tidak sama," tambahnya.

Selly mengusulkan tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk merespons persoalan PPN pembalut. Salah satunya, ialah meninjau kembali pengenaan PPN tersebut.

"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan. Kajian tersebut harus mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampak terhadap perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal," paparnya.

Menurut Selly, kebijakan perpajakan tak boleh hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan reproduksi, dan kualitas hidup perempuan.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan. Selly mengatakan negara tetap punya tanggung jawab menjaga penerimaan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerimaan negara tak boleh jadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.

"Jangan sampai kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat yang sama belum cukup sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.

Dilihat dari situs MK, Senin (2/11), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada NadiKabar, Kamis (29/10).

Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge.