NADIKABAR.COM — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD NTB diwarnai dinamika. Dua fraksi di DPRD NTB, yakni Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) dan Fraksi Partai Gerindra, memberikan sederet catatan terhadap Nota Keuangan yang diajukan Pemprov NTB.
Anggota Fraksi PPR, Abdul Rahim alias Bram, menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 tidak boleh dipandang sekadar formalitas penyesuaian angka di atas kertas. Menurut Bram, APBD harus berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
"APBD bukan sekadar angka, melainkan bentuk keberpihakan, ketepatan prioritas, dan kualitas pelaksanaan yang hasilnya harus dirasakan langsung oleh rakyat," tegas Bram dalam rapat paripurna, Selasa (15/9/2026).
Fraksi PPR membongkar sejumlah kejanggalan data APBD-P 2026. Salah satunya terkait perhitungan belanja transfer tertulis turun 39,16 persen. Padahal secara matematis dari Rp 931 miliar menjadi Rp 882 miliar penurunannya hanya sekitar 5,26 persen atau Rp 49 miliar.
Bram meminta Pemprov NTB menjelaskan selisih target pendapatan Rp 50 miliar tim redaksi dokumen TAPD dan Nota Keuangan. Tak hanya itu, Fraksi PPR menyoroti Program Desa Berdaya bernilai Rp 300 juta per desa.
Program ini, lanjut Bram, semestinya tidak cuma dinilai dari penyerapan anggaran, melainkan dampak nyata terhadap pembukaan lapangan kerja dan penurunan kemiskinan. Selain program Desa Berdaya, dana earmarked pada defisit Rp 369 miliar serta efektivitas BUMD turut kena sentil.
Dengan berbagai persoalan itu, empat legislator PDI Perjuangan NTB, Abdul Rahim, Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, dan Suhaim menyampaikan sikap politik khusus minderheidsnota atau catatan keberatan sehingga menarik diri dari pembahasan.