"Karena ada aksi tidak senonoh ini jadi pihak keluarga juga melakukan protes. Makanya ini si tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke polres, biar tidak ricuh di wilayah sekolah," ujar Fadlillah.
Atas perbuatannya, S kini telah mendekam di sel tahanan. Dalam kasus ini, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 415 dan Pasal 417, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, hukuman penjaranya yaitu 9 tahun," kata Fadlillah.
Polisi juga mengimbau masyarakat maupun pihak sekolah segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami harapkan dari pihak sekolah juga bilamana ada korban yang lain, harap dilaporkan ke kita, biar kita tindaklanjuti," kata dia.