"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.

Sisprian mengatakan dendam yang dia maksud bukan persoalan pribadi. Dia mengatakan dendam itu karena institusi, bukan pribadi.

"Maksudnya dendam karena institusi. Sebagai maksudnya sebagai bagian dari institusi Saudara merasa, 'Wah ini membuat nama baik institusi tercemar', gitu ya?" tanya jaksa.

"Betul, Yang Mulia," jawab Sisprian.

Dalam sidang ini, Sisprian mengaku takut kepada Rizal sehingga tak melapor jika menggunakan uang operasional tidak resmi dari pengusaha. Sisprian mengaku takut jika dipindah atau kena sanksi dari Rizal.

"Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN," jawab Sisprian.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.