Dalam kejadian itu, kelompok pelaku merampas sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi B 5034 SBA milik korban.
Polisi lalu mengamankan AS dan DP setelah keduanya terjatuh saat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni MDI alias Sandi (24), yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan di kawasan Cipinang Baru Raya itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama-lamanya sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan.