NADIKABAR.COM — Polisi mengungkapkan pelaku begal atau pencurian sepeda motor dengan kekerasan di wilayah Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak empat kali di wilayah berbeda.
"Dari hasil interogasi anggota piket Reskrim Polsek Pulogadung kepada Pelaku AS (24) alias Dower dan DP (30), pelaku AS menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pelaku AS dan DP merupakan pelaku kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (11/9) pukul 02.30 WIB.
Empat tindak kejahatan yang diakui AS itu terjadi di wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur. Tindak kejahatan pertama dilakukan di kawasan Asera, Harapan Indah, Bekasi, sekitar satu bulan lalu sebelum penangkapan.
"Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam di daerah Asera, Harapan Indah, Bekasi. Sepeda motor tersebut dijual di daerah Karawang," ujar Gomos.
Sepeda motor tersebut laku terjual Rp4 juta, dan pelaku AS mendapatkan bagian Rp1 juta, yang ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tindak kejahatan kedua dilakukan di sekitar Flyover Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, sekitar dua minggu sebelum penangkapan. AS bersama kelompok begalnya mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat abu-abu dan dijual di daerah Karawang seharga Rp4 juta.
"Pelaku juga mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta dan telah habis dipergunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari," papar Gomos.
Tindak kejahatan ketiga terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cipinang Baru Raya, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Nahrawi menjadi sasaran kelompok pelaku. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung akibat serangan senjata tajam jenis celurit.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 bernomor polisi B 5670 TNQ milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Kemudian, tindak kejahatan keempat terjadi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Logistik Mabes Polri.
Dalam kejadian itu, kelompok pelaku merampas sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi B 5034 SBA milik korban.
Polisi lalu mengamankan AS dan DP setelah keduanya terjatuh saat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni MDI alias Sandi (24), yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan di kawasan Cipinang Baru Raya itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing selama-lamanya sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan.