NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) mengungkap dugaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare terkait sanksi nonjob pejabat direkayasa. Inspektorat Parepare menepis tudingan itu dan mengklaim LHP diperoleh dari pemeriksaan independen berbasis bukti.

Dugaan LHP Inspektorat Parepare direkayasa awalnya disampaikan TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.

TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.

TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.

"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.

Menurut TP, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepegawaian, baik nonjob maupun demosi. Kendati begitu, dia tidak membenarkan jika langkah itu ditempuh tidak sesuai regulasi.

Terkait itu, Inspektorat Parepare menepis tudingan Taufan Pawe. Inspektorat mengklaim proses pemeriksaan berjalan independen dan profesional berbasis bukti.