Mengenai penetapan sanksi nonjob, Iwan meluruskan bahwa Inspektorat tidak berwenang menentukan jenis hukuman disiplin berat secara langsung. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi awal agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.

"Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat," tegasnya.

Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang memberikan sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan eselon III pada 14 April 2026 lalu. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, sedangkan dua pejabat lainnya disanksi demosi.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4).

Adapun tiga pejabat eselon II Pemkot Parepare yang dinonjobkan, di antaranya: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara pejabat yang didemosi adalah Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker. Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

BKPSDM Parepare tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kelimanya dengan dalih menjadi materi pemeriksaan Inspektorat. Kebijakan itu belakangan membuat salah satu pejabat, Basuki Busrah meradang hingga melawan keputusan atas sanksi nonjob yang diberikan kepadanya.