Selain kegiatan adat dan budaya, pemerintah daerah juga melarang aktivitas pendakian, berkemah, serta kegiatan lainnya dalam radius dua kilometer dan tiga kilometer dari puncak kawah.

Pengelola wisata diminta menutup sementara jalur pendakian dan memasang papan larangan sebagai upaya mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki kawasan yang berpotensi terdampak aktivitas vulkanik.

Pemerintah juga melarang masyarakat melakukan aktivitas pertanian, berladang, mencari rumput, serta kegiatan ekonomi lainnya di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan.

Kanisius meminta camat dan kepala desa di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, tokoh adat, dan kelompok wisata.