Dalam proses pencarian lokasi korban itulah, MM mengetahui adiknya tidak berada di Ponpes namun disembunyikan oleh pihak Ponpes di Magelang Jawa Tengah.
"Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya," ujar MM.
Korban sendiri menang telah lama berada di ponpes itu. Ia bersekolah di sana sejak SMP hingga SMA. Usai lulus, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes tanpa dibayar. Mulai dari menjadi pengurus hingga pengasuh anak dari salah satu pengurus ponpes.
"Iya (istilahnya) abdi dalem, betul. Dengan alasan khidmat," ungkap MM.
Sementara, Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dua kali. Yakni pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut. Adapun pihaknya telah melaporkan kasus ini pada 7 September 2026 lalu.