"Locus delicti-nya itu di Pondok Pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026. Yang tadi Desember 2025," jelas Gusti.

"Dia baru cerita di Juli, baru tahu beberapa faktanya di beberapa akhir bulan ini, dan kami sedang mempersiapkan strategi dan menyiapkan, mempelajari berkas, sehingga kami rasa sangat, sangat tepat kami melakukan pelaporan ini pada saat yang telah kami lakukan," katanya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.

"Setelah laporan seperti ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, nanti mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk sampai ini belum (melayangkan surat panggilan), karena (laporan) baru kemarin hari Senin," pungkasnya.