NADIKABAR.COM — Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah yang berasal dari kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) PT Sentul City Tbk. Rudy mengatakan, penerimaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menata sekaligus mengamankan aset daerah.

Kepastian hukum dibutuhkan agar lahan PSU tercatat dan dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.

"Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat," kata Rudy di Cibinong, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, aset pemerintah tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Setiap bidang harus mempunyai status hukum yang jelas, tercatat dalam pembukuan daerah, serta dikelola sesuai ketentuan.