Rudy menyebut penyerahan bukti hak atas tanah itu bukan akhir dari proses penyelesaian PSU. Pemerintah daerah masih harus memastikan lahan yang telah menjadi aset daerah dikelola sesuai fungsi dan kebutuhan warga.

"Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ia meminta perangkat daerah terkait segera menginventarisasi, mencatat, dan memetakan seluruh lahan tersebut. Pemerintah juga harus menyusun langkah pengelolaan setelah proses administrasi pertanahan selesai.

"Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat," kata Rudy.