"Secepatnya lah. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita sampaikan hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan," tuturnya.
Kholid juga menjelaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari pasangan masing-masing terkait persoalan tersebut. Karena itu, penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan kepegawaian yang berlaku.
"Belum, enggak ada laporan," katanya.
Menurut Kholid, apabila tidak ada laporan dari pasangan masing-masing, bukan berarti tidak ada kemungkinan sanksi. Sanksi tetap dapat diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan aturan kepegawaian.
Salah satu kemungkinan sanksi, kata dia, adalah pencabutan tugas fungsional sebagai kepala sekolah dan penurunan tingkat pangkat.
"Fungsionalnya sebagai kepala sekolah bisa kita cabut, bisa turun satu tingkat. Yang misalnya IV/a menjadi III/d. Nah, seperti itu," tuturnya.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menuturkan Dindikbud telah mengambil langkah awal dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya.
"Pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi," kata Sukirman.
Selain pemindahan, Pemkab Pekalongan juga telah membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Tim itu dari dua, yang pertama tentu saja dari Dinas Pendidikan, lalu kemudian yang berikutnya adalah dari BKPSDM atau BKD. Nah, itu nanti urut-urutannya seperti apa, pasti kalau kemudian tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan," kata Sukirman.