Menurut Sukirman, tim akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bahan sebelum memberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan," ujarnya.
Sukirman menyebut, sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dapat beragam, mulai dari pemindahan tugas hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
"Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya. Sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak," jelasnya.
Namun, terkait kemungkinan pemberhentian, Sukirman menegaskan diperlukan dasar dan hasil pemeriksaan yang jelas.
"Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu," katanya.
Ia juga meminta agar polemik mengenai video tersebut tidak terus berkembang di ruang publik. Menurutnya, penyebaran video yang dinilai tidak senonoh tersebut dikhawatirkan memberikan dampak buruk, khususnya bagi anak-anak.
"Video yang tidak senonoh itu saya kira cukuplah. Jangan sampai itu terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya, menjadi hal yang tidak baik," ujarnya.
Diketahui rekaman itu viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman CCTV, terlihat kepsek dan guru SD tersebut berhubungan badan di kursi sebuah ruangan.
"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita seperti dilihat NadiKabar.