Emil menambahkan, Satpol PP hanya bertugas mengawasi. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini adalah kepolisian.

"Satpol PP hanya mengawasi apabila ada hal yang harus ditertibkan. Tapi kalau masalah penegakan hukum, itu bukan areanya Satpol PP, karena itu aparat penegak hukum," tandasnya.