NADIKABAR.COM — Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik.
Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat.
Tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026. Langkah bersejarah ini secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman.
Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan.